URnews

Pemprov DKI Gandeng KPK Cegah Korupsi Dunia Usaha

Maulidya Q, Selasa, 22 November 2022 13.49 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemprov DKI Gandeng KPK Cegah Korupsi Dunia Usaha
Image: Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Dunia Usaha. (Dok. Pemprov DKI)

Jakarta – Kerjasama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkembang dalam rangka pencegahan korupsi dunia usaha sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas korupsi.

Melansir PPID Jakarta (21/11/22), Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta periode 2022-2024 telah berhasil diresmikan melalui Keputusan Gubernur No. 589 tahun 2022 berkat dorongan dari KPK.

Heru Budi Hartono, selaku pejabat Gubernur DKI Jakarta mengapresiasi terjalinnya kerja sama dengan KPK RI sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas ekosistem dunia usaha yang bebas korupsi.

"Terima kasih jajaran KPK RI diwakilkan Direktur Anti Korupsi Badan Usaha, Pak Aminudin, nanti memberikan pembekalan kepada kami semua jajaran pejabat Pemprov DKI Jakarta dan perangkatnya. Tadi disampaikan juga terbentuk KAD Anti Korupsi, saya sangat apresiasi upaya sejak dini dilakukan pencegahan dan mengingatkan apa yang harus dilakukan terkait aturan-aturannya," ujar Heru dalam acara Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Dunia Usaha di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/11/2022).

KAD Anti Korupsi dibentuk sebagai wadah diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk Dialog Publik Privat yang ditujukan guna membahas isu-isu strategis dan kendala-kendala proses bisnis sehingga terciptanya bisnis yang berintegritas. Melalui pendekatan kolaboratif, pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif. KAD Anti Korupsi adalah Lembaga yang independen, transparan, dan sukarela.

KPK RI akan mengawasi progress pencapaian rencana aksi dari KAD Anti Korupsi dan mengadvokasi rekomendasi yang dihasilkan.

Heru pun berharap KAD Anti Korupsi dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah komunikasi dan dialog antara Pemprov DKI Jakarta selaku regulator dengan para pelaku usaha dalam membahas isu strategis yang menghambat kemudahan berusaha dan investasi, pertumbuhan ekonomi, serta lapangan kerja di Jakarta. Diharapkan juga dapat memberikan rekomendasi penyelesaian atas kendala-kendala dalam proses bisnis, baik kepada KPK RI, regulator, maupun asosiasi bisnis.

“Hanya dengan komitmen yang kuat, keberadaan KAD Anti Korupsi dapat mendorong peningkatan perekonomian, kualitas pelayanan publik, serta dapat mewujudkan Jakarta bersih dari korupsi. Pencegahan atau pemberantasan korupsi itu harus terus-menerus dilakukan, agar temuannya (kasusnya) menurun jika dari awal sudah dilakukan pencegahan, sehingga dapat terwujud ekosistem dunia usaha yang baik dan bebas korupsi," jelasnya.

Direktur Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI, Aminudin juga berharap kota Jakarta menjadi ‘center point’ dalam memberantas tindak pidana korupsi. KPK RI juga mengajak pelaku usaha terlibat dalam Gerakan pemberantasan korupsi melalui pengoptimalan peran dan fungsi KAD Anti Korupsi DKI Jakarta.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait