Polda Jatim Ungkap Investasi Bodong Berkedok Jual Beli Mata Uang Asing

Surabaya - Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar kasus investasi bodong berkedok transaksi mata uang asing, Rabu (25/11/2020). Kasus dengan kerugian mencapai Rp 15 miliar ini telah menjerat seorang tersangka PP (39), warga Kediri, Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat pada tanggal 10 Agustus 2020 lalu. Pelapor diketahui adalah korban dari investasi bodong ini sendiri.
"Produk investasi mereka jual beli mata uang asing dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 5 - 6 persen. Namun kenyataannya tidak ada," kata Trunoyudo kepada wartawan di Surabaya, Rabu (25/11/2020).
Bukannya digunakan untuk membeli aset, uang itu justru digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya. Dari hasil investigasi polisi didapatkan sejumlah barang bukti yang menunjukkan bahwa uang para korban itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya.
"Berdasarkan keterangan dan hasil penyidikan uang modal milik para korban telah habis digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya," katanya.
Hal ini diketahui dari sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah rumah di Perumahan Citra Garden Cluster Green Hill Blok GH/1 No. 15 Sidoarjo, tiga unit mobil mewah, puluhan dokumen surat perjanjian, buku rekening, hingga BPKB.
Dari keterangan korban, penipuan ini ternyata telah terjadi sejak tahun 2017 - 2018 silam. Modus penipuan ini sendiri berkembang berdasarkan kepercayaan para korban terhadap tersangka guys. Sebab, tersangka sebelumnya adalah rekan dekat korban ketika ia masih berstatus karyawan di Bank Jatim.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Kini, penyidikan masih berlanjut. Bahkan meski polisi berhasil mengamankan PP, Truno memastikan pihaknya masih mencari tersangka-tersangka lainnya.