Polda Metro Serahkan Teddy Minahasa dan Barang Bukti ke Kejati Besok
Jakarta - Polda Metro Jaya bersiap untuk melakukan pelimpahan berkas kasus narkoba dengan tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Berikutnya, penyidik akan menyerahkan Teddy Minahasa dan tersangka lainnya beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jakarta pada Rabu, 11 Januari 2023 besok.
“Untuk kasus TM dkk, dapat kami sampaikan bahwa berkas perkaranya sudah lengkap dan besok para tersangka berikut barang bukti diserahkan ke jaksa,” kata Endra melansir PMJ, Selasa (10/1/2023).
Irjen Teddy Minahasa merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat. Ia sempat dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur, namun urung menjabat karena tersandung kasus narkoba ini.
Pada 14 Oktober 2022 lalu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengungkap bahwa ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Lima tersangka diketahui merupakan anggota aktif Polri, yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, serta personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Sementara, enam tersangka sisanya adalah warga sipil dengan masing-masing inisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Terkait adanya dugaan bahwa kasus ini berhubungan dengan jaringan bandar narkoba, kasus yang melibatkan Irjen Tedy Minahasa tersebut terungkap murni dari barang bukti yang ada.