URnews

Polisi Bongkar Penipuan Jual Beli Motor COD, Pelaku Pakai Seragam 'Pasukan Oranye'

William Ciputra, Jumat, 19 Mei 2023 08.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Bongkar Penipuan Jual Beli Motor COD, Pelaku Pakai Seragam 'Pasukan Oranye'
Image: Pelaku penipuan dan penadah hasil kejahatan di Mapolsek Taman Sari, Jakarta Barat. (Dok. PMJ)

Jakarta - Aparat kepolisian berhasil membongkar tindak pidana penipuan jual beli motor secara cash on delivery alias COD di daerah Taman Sari, Jakarta Barat. 

Dalam kasus ini, aparat dari Polsek Taman Sari meringkus pelaku berinisial IM serta penadah hasil kejahatan berinisial SE di wilayah Klender, Jakarta Timur. 

Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wananda menerangkan, pelaku melancarkan aksinya dengan mengenakan seragam petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) DKI Jakarta berwarna oranye. 

“Jadi yang bersangkutan (IM) ini sebagai pembeli, yang bersangkutan menggunakan pakaian dinas PPSU karena memang yang bersangkutan pernah dinas di PPSU,” kata Adhi dikutip dari PMJ, Jumat (19/5/2023). 

IM menyamar sebagai pembeli motor yang menawar dan mengajak bertemu penjual yang merupakan targetnya sebagai korban. 

Setelah bertemu, IM berpura-pura mencoba motor yang akan ia beli tersebut dengan berkeliling di sekitar daerah COD. Namun saat mencoba itu, IM justru kabur dan tidak kembali ke penjualnya lagi. 

Adhi memastikan, IM sudah tidak bekerja di PPSU. Ia hanya bekerja selama 2 bulan namun masih menyimpan seragamnya. IM pun selalu menggunakan seragam PPSU itu saat melancarkan aksinya. 

Selain itu, Adhi juga menyebut IM sudah beraksi sebanyak dua kali di wilayah Taman Sari. Namun demikian, polisi masih mendalami kasus ini, untuk mengungkap daerah lain. 

“Barang bukti yang kami amankan yaitu satu motor NMax, satu seragam PPSU, satu Kawasaki Ninja, ini hasil kejahatan,” kata Adhi. 

Selain itu, polisi juga mengamankan handphone Oppo 2 unit serta motor Honda PCX yang menurut Adhi juga hasil kejahatan. 

Adhi mengatakan, selain menangkap IM, pihaknya juga berhasil mengamankan sang penadahnya yakni SE, di wilayah Kampung Sumur, Klender, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait