URnews

Polisi Bongkar Kasus Penipuan Biro Umrah, Banyak Jamaah Tak Bisa Pulang

Urbanasia, Selasa, 28 Maret 2023 09.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Biro Umrah, Banyak Jamaah Tak Bisa Pulang
Image: Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. (Dok. Humas Polri)

Jakarta - Kasus penipuan perjalanan umrah kembali terjadi dengan korban hingga ratusan orang. Akibatnya, para korban tak bisa pulang ke Tanah Air. 

Kasus ini diungkap Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Polda Metro Jaya. Kasus terungkap berawal dari pengaduan korban ke Konsulat Jenderal RI di arab Saudi.

"Jadi, korban ini mengadu ke Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Senin (27/3/2023).

Setelah mendapat laporan itu, Hengki pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, mencuat dugaan penipuan yang dilakukan oleh Biro Perjalanan Umrah yang bernaung di bawah PT NSMW.

Menurut data awal, terdapat 64 jamaah yang tidak dapat kembali ke Indonesia. Padahal mereka dijadwalkan pulang pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi. 

Namun, para korban batal pulang dengan alasan visa yang bermasalah. Hingga akhirnya, para jemaah umrah pun diinapkan di hotel selama tiga hari.

"Setelahnya, mereka dipindahkan ke hotel lainnya sampai waktu pemulangan pada 29 September 2023," ucapnya.

Menurut Hengki, dari 64 orang itu, sebanyak 16 di antaranya masih harus menunggu jadwal kepulangan ke Indonesia. 

Salah satu korban penipuan biro umrah bernama Abdus mengatakan bahwa para jamaah umrah telah berada di Makkah selama sembilan hari tanpa arahan jelas dari biro perjalanan umrah.

Ia pun kemudian berinisiatif untuk mengirim surat ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) agar bisa dipulangkan ke tanah air.

Ia juga meminta agar pihak kepolisian untuk segera mengusut terkait penipuan oleh biro perjalanan umrah agar tak banyak menelan korban.

Saat ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah berhasil mengamankan dua orang terkait kasus dugaan penipuan perjalanan umrah ini. Namun keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun keduanya kini diselidiki dengan Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait