Polisi Gelar Olah TKP Kasus Eksploitasi Ekonomi Anak di SPI Kota Batu
Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap kasus dugaan eksploitasi ekonomi anak oleh terlapor berinisial JE di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur (Jatim).
Olah TKP itu, kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Kota Batu, dilakukan oleh tim identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim usai mendapatkan pelimpahan laporan polisi dari Kepolisian Daerah Bali.
"Kami pada hari ini bersama tim identifikasi Ditreskrimum Polda Jatim melakukan olah TKP di tempat ini dalam rangka menindaklanjuti limpahan laporan polisi dari Polda Bali," kata Dirmanto.
Pelimpahan kasus dugaan eksploitasi anak tersebut telah diterima Polda Jawa Timur pada tanggal 26 April 2022. Dan hingga saat ini masih dalam penanganan.
Diketahui, terlapor JE adalah pemilik SPI Kota Batu yang saat ini menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual dan tengah ditahan di Lapas Kelas IA Malang.
Sementara tujuan olah TKP tersebut, kata Dirmanto, untuk melihat lebih jelas terkait kasus dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
"Dengan adanya olah TKP ini diharapkan masalah bisa menjadi terang, seperti apa kasus yang sebenarnya. Statusnya (JE) terlapor, kami olah TKP dan akan tergelarkan sehingga bisa kami simpulkan terkait dengan status JE ini," terangnya.
Timbul dugaan JE mempekerjakan anak di bawah umur di SPI Kota Batu. Di mana sebagai informasi, SPI Kota Batu tersebut dilengkapi dengan hotel, wahana edukasi, restoran, serta kafe dan lainnya.
Sejauh ini, sudah ada enam pelapor dalam kasus dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak tersebut.
"Kami dapat limpahan dari kasus Bali ada enam orang yang menjadi korban kasus eksploitasi ekonomi oleh JE. JE diduga mempekerjakan anak di bawah umur untuk kegiatan-kegiatan ekonomi di SPI Kota Batu," ujarnya.
Untuk diketahui, Tim Polda Jawa Timur tiba di SPI Kota Batu kurang lebih pukul 10.05 WIB. Ada kurang lebih 8 unit mobil dari rombongan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Humas Polda Jatim.
Selain itu, juga ada 1 unit mobil berisi tim Inafis Polda Jatim yang turut serta dalam olah TKP di sekolah yang terletak di Jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
JE sendiri saat ini tengah menjalani penahanan atas kasus dugaan kekerasan seksual sejak 11 Juli 2022. Rencananya, pada Rabu (20/7) JE akan menjalani kembali sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE, pemilik Sekolah SPI Kota Batu dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
JE didakwa dengan sejumlah pasal, yakni: pertama, Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Pasal 81 ayat 2 UU Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 82 ayat (1), jo. Pasal 76e UU Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.