Polisi Panggil Korlap Demo Ormas PP: Tidak Hadir akan Dijemput

Jakarta - Polisi bakal memeriksa koordinator lapangan (korlap) Pemuda Pancasila (PP) pasca unjuk rasa di depan Gedung DPR yang diwarnai pengeroyokan anggota Polri.
"Kami akan segera panggil yang bersangkutan, tentu pemanggilan ini sudah dijadwalkan penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Zulpan mengatakan, korlap aksi tersebut akan dimintai keterangan sebagai bentuk pertanggungjawaban imbas unjuk rasa yang berakhir ricuh.
"Polda akan memanggil yang bersangkutan, dan bila yang bersangkutan tidak hadir akan dijemput," terangnya.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa dilakukan ormas PP di depan Gedung DPR. Unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai bentuk protes pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang terkait pembubaran ormas PP.
Akibat unjuk rasa yang ricuh tersebut, sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam dengan jeratan UU Darurat Nomor 1 Tahun 1959.
Kemudian, satu tersangka berinisial RC juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali. RC disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.