Polisi Panggil Pihak Manajemen Holywings Terkait Pelanggaran PPKM

Jakarta - Polda Metro Jaya bakal memanggil pihak manajemen kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan terkait pelanggaran kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kami akan lakukan pemeriksaan, semua secara maraton," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Yusri mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap manajemen Holywings pada pekan ini. Nantinya, pihak manajemen kafe itu akan dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.
"Kami proses sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," imbuhnya.
"Intinya kami tekankan lagi, tidak ada tebang pilih, bukan cuma ini saja, siapa saja yang melanggar prokes di masa PPKM level 3 akan diproses semua," tegas Yusri.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Satpol PP DKI Jakarta menemukan adanya kerumunan di kafe Holywings Kemang pada Sabtu (4/9/2021) malam. Hal ini telah melanggar kebijakan PPKM level 3.
Dikarenakan telah beroperasi di atas jam operasional yang ditentukan dan menimbulkan kerugian, Holywings Kemang pun harus ditutup sementara selama 3x24 jam, terhitung mulai Minggu (5/9/2021) kemarin.