URnews

Polisi Ringkus Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Jawa-Bali

Putri Rahma, Jumat, 29 Juli 2022 13.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Ringkus Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Jawa-Bali
Image: ilustrasi uang palsu (Foto: AntaraNews/Dedhez Anggara)

Jakarta – Polres Metro Depok berhasil menangkap tiga orang tersangka sindikat pembuatan dan pengedaran uang palsu di Jawa dan Bali. Dari hasil penangkapan tersebut Polisi telah menyita barang bukti uang palsu sebesar Rp 317 juta.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan bahwa pihaknya menangkap tiga pelaku dengan dua laki laki yang berinisial AM dan RG dan satu perempuan berinisial N.

“Di sini ada tiga pelaku. Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah perempuan N yang mengedarkan di Tangerang dan Depok. Serta dua lainnya yang berhasil ditangkap di daerah Tegal,” katanya, Jumat (29/7/2022).

Ketiga pelaku menjalankan aksinya tersebut dengan melakukan transaksi di pasar tradisional dan menjual uang palsu secara terang-terangan.

“Sasaran para tersangka ini membelanjakannya di warung-warung kecil, menjual secara bebas dengan harga Rp 1 juta untuk Rp 2,5 juta uang palsu,” ucap Edwin.

Ia juga mengatakan bahwa salah satu tersangka AM merupakan otak dari peredaran uang palsu dan mengajak komplotan lain untuk membuat uang palsu. AM juga dikabarkan pernah menjalankan hukuman penjara selama dua tahun atas kasus yang sama.

“Yang namanya AM ini pernah kita lakukan penangkapan juga atas kasus yang sama. Kemudian menjalani hukuman dua tahun dan setelah itu kembali berbuat,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka pengedar uang palsu itu dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, dan atau Pasal 36 ayat 1 sampai 3 UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ketiga tersangka ini juga akan menghadapi ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait