URnews

Polisi Tetapkan Perakit Odong-odong Maut sebagai Tersangka

Shelly Lisdya, Jumat, 12 Agustus 2022 11.43 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Tetapkan Perakit Odong-odong Maut sebagai Tersangka
Image: Kecelakaan odong-odong yang tertabrak kereta di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu Kragilan, Kabupaten Serang. (ANTARA

Jakarta - Polisi menetapkan MN (47) selaku perakit sebagai tersangka odong-odong yang tertabrak kereta hingga menewaskan 10 orang di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu Kragilan, Kabupaten Serang.

"Penyidik Satlantas Polres Serang melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong-odong sebagai tersangka peristiwa itu," kata Kepala Seksi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Djumhaedi dikutip Antara, Jumat (12/8/22).

Dengan demikian, tersangka MN dijerat Pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp 24 juta.

Kendati demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. "Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka perakit odong-odong," kata Dedi.

Menurutnya, penetapan tersangka perakit odong-odong ini setelah memeriksa saksi, pemilik dan perakit odong-odong.

Perakit odong-odong jadi tersangka kedua setelah sebelumnya sopir berinisial JL (27) yang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

Seperti diketahui, kecelakaan odong-odong ini menewaskan 10 orang dan 23 orang luka berat dan ringan.

Saat kejadian, sopir membawa 33 penumpang dan berjalan sambil mendengar musik dengan suara keras. Diduga kecelakaan akibat kelalaian sopir saat melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

Kendaraan odong-odong maut ini oleh tersangka dimodifikasi dari mobil jenis Isuzu dan diubah sasisnya.

"Kami mengimbau pemilik bengkel tidak melakukan modifikasi kendaraan, karena bisa diproses hukum," kata Dedi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait