Polisi Tindak Lanjuti Kasus Dugaan KDRT yang Libatkan Eks Petinggi OVO
Jakarta - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan eks petinggi OVO, Rajen Indrajana Sofiandi (RIS) ternyata sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan, pihaknya tengah menindak lanjuti laporan kasus tersebut.
"Kami akan menindak lanjuti dengan melakukan gelar perkara naik penyidikan," ujar Ary dikutip dari keterangan resminya di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Ary menjelaskan, KDRT itu diduga telah dilakukan terhadap anaknya sejak 2021 hingga 2022 di Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.
Adapun kekerasan yang dilakukan berupa kekerasan fisik yaitu memukul kepala korban dengan tangan dan menendang punggung korban. RIS juga dilaporkan sering melakukan kekerasan verbal dengan memaki korban dengan kata-kata kasar.
Ary menyebut, kekerasan itu diduga dilakukan RIS kepada dua anggota keluarganya, yaitu KR dan KA. Kejadian itu kemudian dilaporkan KEY ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/2301/IX/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan/PoldaMetroJaya pada 23 September 2022.
Adapun pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap RIS yaitu kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan yakni Pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU RI No. 23 tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP mengenai penghapusan KDRT.
"Saat ini kedua korban merujuk ke P2TP2A yang masih proses dua kali konseling sampai sekarang," jelasnya.
Ary menambahkan polisi sudah meminta keterangan sejumlah pihak. Mulai dari petugas parkir Apartemen Signature Park berinisial ARH, karyawan pelapor berinisial RRM, dan petugas keamanan Apartemen Signature Park berinisial N.
Ia mengaku polisi tengah mengalami kendala sehingga membuat proses terhambat. Sebab tak ada visum dan rekam medis dari korban yang bisa dijadikan sebagai barang bukti atas kejadian tersebut.
Polisi Ungkap KDRT Diduga Gegara Anak Main Game Online
Sebelumnya pada kesempatan berbeda, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengungkap kasus KDRT ini diduga lantaran anak tak mengikuti sekolah online dan malah bermain game. Irwandhy menyebut, hal itu didapatkan dari keterangan RIS.
"Terlapor marah dan melakukan hal tersebut. Setelah kejadian itu, berdasarkan keterangan terlapor, korban (anaknya) melanjutkan sekolah online," ujar Irwandhy, Selasa (20/12/2022).