URnews

Polri Bakal Gelar Sidang Etik untuk Tentukan Nasib Bharada E di Kepolisian

Urbanasia, Kamis, 16 Februari 2023 10.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polri Bakal Gelar Sidang Etik untuk Tentukan Nasib Bharada E di Kepolisian
Image: Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani pemeriksaan bulan Juli lalu. (ANTARA)

Jakarta - Nasib Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di institusi Polri akan segera ditentukan setelah ia mendapatkan vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Penentuan masih atau tidaknya Bharada E di instansi kepolisian itu akan ditetapkan dalam sidang etik yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dalam waktu dekat. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Divpropam saat ini sudah menjadwalkan pelaksanaan sidang etik yang akan menetapkan apakah Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri atau diberhentikan. 

“Apabila jadwal pastinya sudah ada dan hasilnya sudah ada, akan disampaikan kepada media,” kata Dedi kepada wartawan, Kamis (16/2/2023). 

Menurut Dedi, sidang etik yang digelar nanti mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan akan diambil secara kolektif kolegial oleh pihak terkait. 

Adapun sidang etik untuk menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang terlibat kasus pidana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan Perpol 7/2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik. 

Nantinya Komisi Kode Etik Polri akan mempertimbangkan banyak hal selain putusan pengadilan, seperti status Bharada E sebagai justice collaborator yang dikabulkan pengadilan. 

Tak hanya itu, Komisi Kode Etik juga akan mendengarkan saran dan masukan dari saksi ahli serta aspirasi dari masyarakat. 

“Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang secara trasparan mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah atau SCI,” katanya. 

Diketahui, Bharada E ditetapkan bersalah dalam pembunuhan Brigadir J dan divonis hukuman 1,5 tahun. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 15 tahun penjara. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait