URnews

Polri: Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Bersifat Final dan Mengikat

William Ciputra, Senin, 19 September 2022 13.17 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polri: Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Bersifat Final dan Mengikat
Image: Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (PMJ News)

Jakarta - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo kembali menjalani Sidang Komisi Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk kepentingan banding atas keputusan pemberhentian dirinya, Senin (19/9/2022). 

Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Dedi Prasetyo, hasil sidang KKEP Banding pada hari ini bersifat final dan mengikat bagi Ferdy Sambo. 

“Banding ini sifatnya final dan mengikat,” kata Dedi dalam jumpa pers, Senin. 

Dedi menambahkan, setelah sidang banding ini Ferdy Sambo tidak akan memiliki upaya hukum lagi, termasuk peninjauan kembali. 

“Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas,” imbuh Dedi. 

Sidang banding Ferdy Sambo sendiri digelar pada hari ini, pukul 10.30 WIB. 

Sambo sebelumnya telah menjalani sidang KKEP pada 25 Agustus 2022. Hasilnya, Sambo mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b juncto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri. Atas putusan itu, Sambo kemudian menyatakan banding.

Mantan Kadiv Propam Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan terancam mendapat hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Selain itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghalangi penegakan hukum (obstruction of justice) selama penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Atas perbuatannya, Sambo dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait