URnews

Polri: Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan

Nivita Saldyni, Kamis, 15 September 2022 14.46 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polri: Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan
Image: Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (tribratanews)

Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengabarkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo sudah disahkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Dengan begitu maka selanjutnya Tim Khusus (Timsus) bakal segera menggelar sidang banding terhadap Sambo.

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus), untuk Komisi Banding sudah disahkan oleh Bapak Kapolri. Direncanakan oleh Timsus, pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu depan," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Ia pun mengaku belum bisa membagikan jadwal pasti pelaksanaan sidang banding itu. Namun yang pasti, kata Dedi, Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo dan akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.

"Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," terangnya.

Dedi menegaskan, pelaksanaan sidang banding ini berbeda dengan sidang KKEP yang pernah digelar sebelumnya. Sidang banding sifatnya hanya rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.

"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," kata jenderal bintang dua itu.

Melansir ANTARA, Sambo sebelumnya telah menjalani sidang KKEP pada 25 Agustus 2022. Hasilnya, Sambo mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b juncto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri. Atas putusan itu, Sambo kemudian menyatakan banding.

Mantan Kadiv Propam Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan terancam mendapat hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Selain itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghalangi penegakan hukum (obstruction of justice) selama penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Atas perbuatannya, Sambo dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait