URnews

Polri Terbitkan Larangan Razia, Polantas Diminta Optimalkan ELTE

Putri Rahma, Jumat, 19 Mei 2023 12.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polri Terbitkan Larangan Razia, Polantas Diminta Optimalkan ELTE
Image: Ilustrasi kamera CCTV tilang ETLE (Humas Polri)

Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan aturan baru terkait optimalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) serta larangan melaksanakan penindakan secara stasioner atau razia.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi ditujukan kepada para jajaran polisi lalu lintas (Polantas).

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajaran agar tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, Jumat (17/5/2023).

Sandi menambahkan, aturan tersebut juga memerintahkan Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk dapat mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan adanya pemanfaatan ETLE yang ada di wilayah masing-masing.

Selain itu, jajaran Dirlantas juga diminta meningkatkan sinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait dengan pengadaan sistem perangkat ETLE.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tentang bentuk pelanggaran yang belum tercakup dalam sistem pendidikan ETLE serta pelanggaran lalu lintas yang memiliki fatalitas tinggi seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Selain itu, aparat juga dapat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas lainnya seperti menerobos lampu merah (traffic light), tidak menggunakan helm, melawan arus, berkendara dengan batas kecepatan lebih, berkendara di bawah pengaruh minuman keras, tidak memilikk surat kendaraan lengkap, menggunakan plat nomor palsu, dan kendaraan overload.

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” lanjut Sandi.

Sandi menegaskan apabila terdapat anggota yang melanggar dan menyimpang saat melalukan penindakan maka akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik dan pidana.

"Para jajaran Dirlantas juga diminta untuk mensosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," pungkasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait