PPKM Darurat Diperpanjang, Ahli: Jangan Ragu Tindak Pelanggar

Jakarta - Pada Selasa (20/7/2021) malam Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli. Meski demikian, Jokowi menyatakan akan terus meninjau kembali keadaan.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat, telah terlihat adanya penurunan kasus penularan COVID-19 dan Bed Occupancy rate juga mulai mendatar.
Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof Soedjatmiko menyatakan setuju dengan langkah pemerintah tersebut agar penularan virus COVID-19 dapat turun signifikan
“PPKM Darurat harus diperpanjang karena angka kematian masih meningkat tajam, kemungkinan penularan masih meningkat tajam, walau kasus baru seolah menurun, mungkin karena tracing yang menurun," ujar Prof Soedjatmiko.
Ia juga mengatakan kalau pemerintah perlu lebih tegas menindak para pelanggar.
“Pemerintah perlu tindak tegas pelanggar PPKM Darurat. Jangan ragu untuk menindak pelanggar karena untuk keselamatan kita semua,” tegasnya.
“Selain patuh pada aturan PPKM Darurat, masyarakat juga perlu disiplin pada penerapan protokol kesehatan. Jika harus keluar rumah, wajib pakai masker dengan benar dan dobel. Masker harus menutup hidung, mulut, dagu dan pipi. Tidak boleh longgar dan melorot,” tambahnya lagi.
Prof Soedjatmiko juga mengimbau pada orang yang kembali dari luar agar mereka langsung mandi, mengganti pakaian, dan kembali memakai masker. Orang tersebut diimbau memakai masker lagi guna mencegah penularan virus dari saluran napasnya yang masuk ketika orang itu berada di luar rumah.
Dan sebagai upaya mengendalikan kasus, ia juga meminta masyarakat agar segera divaksin.
"Vaksinasi COVID-19 menjadi perlindungan terakhir untuk mencegah sakit berat dan kematian akibat COVID-19,” tutupnya.