URnews

PPKM Level 4 Berlanjut, Makan di Warteg Maksimal 30 Menit

Griska Laras, Selasa, 17 Agustus 2021 13.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Level 4 Berlanjut, Makan di Warteg Maksimal 30 Menit
Image: Ilustrasi warung Tegal. (Wikipedia)

Jakarta - Pemerintah memberlakukan aturan baru makan dan minum di tempat umum selama perpanjangan PPKM Level 4.

Dalam aturan tersebut, batas waktu maksimal makan di tempat (dine in) 30 menit. Khusus di warung kaki lima atau warteg, jumlah pembeli dalam sekali kunjungan maksimal tiga orang.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Berikut aturan dan ketentuan makan dan minum di tempat umum selama PPKM Level 4.

a. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.

b. Restoran, rumah makan, dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

c. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%. Satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.

Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Kebijakan ini diambil untuk mengikuti pelaksanaan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait