Rafael Alun Jadi Tersangka TPPU, Terancam Dimiskinkan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Benar, KPK telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah barang bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan pajak yang dilakukan Rafael.
Dalam penyidikan tersebut, diduga kuat Rafael berupaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
“Di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," ujarnya.
Kemudian, penyidik juga melakukan pengumpulan alat bukti, dengan melakukan penelusuran berbagai aset yang melibatkan unit Aset Tracing Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Rafael pun berpeluang untuk dimiskinkan.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menahan dan menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka pada tanggal 3 April 2023.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.