Remaja di Cirebon Jadi Korban Kekerasan Seksual, Kenal Pelaku Lewat Game Online
Jakarta - Seorang remaja berusia 15 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Kasus tersebut berawal ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui game online. Setelah itu, keduanya melanjutkan percakapan via Whatsapp.
Pelaku yang terus membujuk korban untuk bertemu pun akhirnya memutuskan untuk berangkat dari Banyumas, Jawa Tengah ke Cirebon untuk menemui korban. Setuju akan hal tersebut, pada 15 Juli 2022 korban dan pelaku pun bertemu.
Namun, pelaku langsung membawa korban pergi ke Banyumas tanpa izin dari orang tua korban. Pelaku kemudian menyembunyikan korban dalam rumahnya selama delapan hari, dan dalam kurun waktu tersebut pelaku pun menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Dikabarkan, saat mengetahui kejadian tersebut orang tua korban langsung melapor ke Polresta Cirebon. Kemudian Polresta Cirebon melakukan pengejaran dan berhasil menemukan pelaku dan korban. Saat ini, pelaku sudah ditahan oleh Pihak Kepolisian di Polresta Cirebon.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) saat ini sedang berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) untuk memberikan pendampingan pada korban.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap remaja 15 tahun oleh pelaku berusia 29 tahun yang baru dikenal-nya melalui game online di Kabupaten Cirebon," tutur Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Nahar mengatakan saat ini pihaknya terus memastikan proses hukum untuk pelaku, sementara korban sudah kembali bersama keluarganya di Kabupaten Cirebon dan memiliki rencana kembali ke Serang, Banten.
"Kami juga akan terus mengawal rencana kepulangan korban kembali ke Serang, Banten dan memastikan korban tetap mendapatkan pendampingan yang diperlukan di kota asalnya," ucapnya.
Selain itu, ia menjelaskan perbuatan pelaku memenuhi unsur pidana Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka dapat diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Dari ketentuan pasal di atas, pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar. Kami mendorong agar aparat penegak hukum memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk menggunakan Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan," pungkasnya.