Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara Buntut Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo selaku terdakwa kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Roy juga dituntut bayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," ujar JPU Setyo Adhi Wicaksono di PN Jakbar, Kamis (15/12/2022).
Setyo menjelaskan, ada beberapa hal yang jadi pertimbangan tim jaksa dalam menjatuhkan tuntutannya. Untuk hal yang memberatkan, postingan Roy Suryo soal meme stupa itu dinilai berpotensi merusak kerukunan umat beragama.
"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial. Serta, terdakwa mengingkari perbuatannya seolah-olah itu hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama," jelasnya.
Selain itu, tim jaksa juga punya pertimbangan yang meringankan hukuman Roy. Hal yang meringankan tersebut karena jaksa menilai Roy tak memiliki catatan hukum dan belum pernah menjalani masa hukuman.
Sebelumnya, Roy ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka buntut postingan meme stupa mirip Jokowi di Twitter. Aksi tersebut membuatnya dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Berkas perkara dan tersangka kemudian dilimpahkan polisi ke kejaksaan pada Kamis (29/9/2022). Kemudian kasus ini pertama kali disidangkan pada Rabu (12/10/2022) di PN Jakbar.