URnews

RUU Minuman Beralkohol: Peminum Dipenjara 2 Tahun Kecuali untuk Kepentingan Terbatas

Griska Laras, Jumat, 13 November 2020 10.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
RUU Minuman Beralkohol: Peminum Dipenjara 2 Tahun Kecuali untuk Kepentingan Terbatas
Image: Freepik

Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (minol) mendadak ramai dibahas di jagad maya. RUU tersebut mengatur sanksi pidana untuk orang yang minum, memproduksi dan mengedarkan alkohol.

Dalam Pasal 20 RUU BAB IV tentang Ketentuan Pidana RUU Minuman Beralkohol, setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol terancam pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun dengan denda maksimal Rp 50 juta.

Tapi larangan itu nggak berlaku untuk sejumlah kepentingan terbatas yang mencakup kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pengecualian tersebut diatur dalam Pasal 8 tentang Larangan RUU Minuman Beralkohol yang berbunyi:

(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

(2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat;
b. ritual keagamaan;
c. wisatawan;
d. farmasi; dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Adapun pasal 5, 6 dan 7 yang dimaksud adalah larangan memproduksi, menyimpan, menjual ataupun mengedarkan serta mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Pembahasan RUU Minuman Beralkohol sebenarnya sudah lama direncanakan DPR. RUU ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif alkohol. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait