URnews

Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus Ditetapkan sebagai Tersangka

William Ciputra, Rabu, 30 Maret 2022 10.34 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus Ditetapkan sebagai Tersangka
Image: Pendeta Saifuddin Ibrahim. (YouTube Saifuddin Ibrahim).

Jakarta - Pendeta Saifuddin Ibrahim resmi menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Kasus ini bermula ketika Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat Al Quran. 

Status tersangka Saifuddin Ibrahim ini disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Menurutnya, Saifuddin sudah jadi tersangka sejak beberapa hari lalu, tepatnya Senin (28/3/2022). 

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejak dua hari lalu kalau nggak salah,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (30/3/2022). 

Meski berstatus tersangka, namun Polri masih melacak keberadaan Saifuddin Ibrahim. Dedi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal diperoleh informasi bahwa Saifuddin Ibrahim sedang berada di luar negeri, yaitu Amerika Serikat. 

Terkait hal ini, Dedi sebelumnya sudah menjelaskan bahwa Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, hingga FBI. 

Adapun penetapan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka sendiri merujuk pada laporan bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Dalam laporan ini, Saifuddin Ibrahim dilaporkan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. 

Kontroversi Saifuddin Ibrahim

Pernyataan Saifuddin Ibrahim viral di media sosial pada beberapa waktu lalu. Dalam video yang beredar, Saifuddin Ibrahim yang disebut sebagai pendeta itu meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Quran. 

Selain itu, Saifuddin juga menilai kurikulum di pesantren adalah salah satu akar masalah terorisme dan radikalisme di Tanah Air. Untuk itu, ia meminta agar Yaqut merevisi kurikulum di pondok pesantren (ponpes).

"Bahkan kalau perlu, Pak, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip atau direvisi, atau dihapuskan dari al Quran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifuddin dalam video tersebut.

Ia pun meminta agar ayat-ayat al Quran yang 'keras' atau 'kasar' tak lagi diajarkan di pesantren. Untuk itu ia meminta Yaqut merevisi semua kurikulum yang ada.

Pernyataan Saifuddin ini mendapat respons dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis. Lewat akun Twitter-nya, ia meminta agar Saifuddin diperiksa, baik oleh dokter jiwa dan juga aparat penegak hukum.

"Perlu diperiksa zahir batinnya, baik oleh dokter jiwa dan aparat penegak hukum agar toleransi terus terjaga di Indonesia," cuit Cholil, seperti dikutip pada Kamis (17/3/2022).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait