URnews

Salat Pakai Masker saat Kondisi Normal Hukumnya Makruh

Urbanasia, Jumat, 31 Maret 2023 14.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Salat Pakai Masker saat Kondisi Normal Hukumnya Makruh
Image: Ilustrasi salat. (Alaraby)

Jakarta - Pandemi COVID-19 yang melanda selama dua tahun menghadirkan sejumlah kebiasaan baru di kalangan masyarakat. Salah satunya adalah penggunaan masker. 

Ya, menggunakan masker sangat dianjurkan saat pandemi sebagai upaya mencegah penularan virus. Bahkan sempat ada ‘polisi masker’ dengan sanksi bagi yang melanggar. 

Penggunaan masker ini juga diterapkan dalam setiap aktivitas masyarakat, tak terkecuali beribadah salat bagi umat Islam. 

Namun seiring dengan membaiknya pandemi dan mulai bertransisi ke arah endemi, masyarakat mulai diberi kebebasan terkait penggunaan masker ini. 

Alhasil ada masyarakat yang masih konsisten menggunakan masker, tapi tak sedikit masyarakat yang masih konsisten menggunakan masker dalam setiap aktivitasnya, termasuk salat. 

Lalu bagaimana sih hukum menggunakan masker saat salat dalam kondisi normal?

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menggunakan masker saat salat dalam kondisi normal hukumnya makruh. 

“Kecuali dia ada hajar syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (31/3/2023).

Berdasarkan terminologi hukum dalam Islam, makruh adalah status hukum yang melarang sesuatu namun tidak ada konsekuensi jika tetap melakukannya. Mudahnya, makruh adalah sesuatu yang sebaiknya ditinggalkan. 

MUI sendiri sebelumnya pernah mengeluarkan panduan ibadah selama pandemi. Dalam panduan itu, menggunakan masker saat salat berjamaah dihukumi boleh dan tidak makruh.

Namun, saat ini pemerintah sendiri sudah mencabut status PPKM sebagai pembatasan kegiatan selama pandemi. Menurut Asrorun, hal ini menandakan kondisi sudah memasuki normal. 

“Secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan shalat juga kembali normal,” tandasnya. 

Asrorun juga mengingatkan takmir masjid untuk memberikan kenyamanan kepada jamaah. Ia juga mengingatkan karpet masjid dan mushola yang sempat digulung agar digelar kembali. 

"Demikian juga, kalau sedang shalat, membuka masker, karena pemakaian masker saat sholat, dalam kondisi normal hukumnya makruh," pungkasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait