URnews

Minuman 'Soju' Bisa Disertifikasi Halal? Begini Penjelasan MUI

Shelly Lisdya, Senin, 28 November 2022 17.08 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Minuman 'Soju' Bisa Disertifikasi Halal? Begini Penjelasan MUI
Image: Ilustrasi - Minuman Soju. (Pinterest)

Jakarta - Sejumlah produk dari Korea Selatan (Korsel) mulai dikenal masyarakat Indonesia, salah satunya adalah minuman beralkohol Soju. Namun pada tahun 2020 muncul Soju non alkohol, nah apakah minuman perasa buah ini bisa mendapat sertifikasi halal?

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda mengatakan, produk minuman untuk mendapatkan sertifikasi halal, pihaknya memiliki standar fatwa. Salah satu yang krusial adalah adalah kandungan alkohol, apakah alkohol dari industri khamar atau alkohol dari industri non khamar.

"Saya sudah konfirmasi ke bagian sekretariat Fatwa MUI, bahwa sampai saat ini belum ada laporan produk Soju yang dilaporkan dalam sidang fatwa halal. Terkait isu itu, kami akan berkordinasi dengan Komisi Fatwa se Indonesia, apakah ada yang telah menetapkannya," ujar Miftahul kepada Urbanasia, Senin (28/11/2022).

Miftahul menjelaskan bahwa produk apapun yang ada kandungan khamar, maka tidak ada toleransi. Meskipun kandungannya 0,0 sekian persen maka akan ditolak oleh Komisi Fatwa MUI.

Kemudian jika produk minuman ada kandungan alkohol dari industri non khamar, maka kandungan alkoholnya harus di bawah 0,5 persen. Jika kandungannya 0,5 persen atau lebih, maka dinyatakan haram.

"Oleh karena itu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) harus memiliki laboratorium yang dapat membedakan kandungan alkoholnya, apakah berasal dari industri khamar atau dari industri non khamar," jelasnya.

Selain itu, Komisi Fatwa juga mempunyai standar penamaan, bentuk, gambar suatu produk. Meskipun suatu produk secara bahan semuanya halal dan suci dan dalam prosesnya tidak terkontaminasi dengan najis, tetapi nama dan atau aromanya mengandung arti yang diharamkan, maka produk tersebut tidak ditetapkan kehalalannya oleh MUI.

"Contoh, produk dengan nama kopi wine, meskipun wine itu hanya nama, tetap kita tolak, karena wine adalah sesuatu yang diharamkan," tambah Miftahul.

"Atau produk dengan nama minuman Soju, meskipun produk tersebut berbahan halal dan dalam proses produksinya tidak terkontaminasi dengan yang najis, maka tetap kita tolak, karena Soju adalah nama produk minuman keras," tutup Miftahul.

Diketahui, Soju non alkohol merupakan minuman berkarbonasi dengan perasa buah. Soju non alkohol tentunya berbeda dengan soju beralkohol yang terbuat dari fermentasi beras.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait