URnews

Sebar Hoax soal Malang Zona Hitam, Pria Asal Lamongan Ditangkap

Nivita Saldyni, Senin, 21 Desember 2020 18.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sebar Hoax soal Malang Zona Hitam, Pria Asal Lamongan Ditangkap
Image: Ilustrasi Hoax. (kominfo.go.id)

Malang - Seorang pria berinisial AC (52), warga Desa Sedangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ditangkap polisi dan digelandang ke Polresta Malang Kota karena menyebar hoaks atau informasi bohong tentang status COVID-19 Kota Malang.

Dalam informasi yang dibagikannya itu, AC juga mencatut nama Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata, guys.

Kasus ini terungkap saat Kombes Leonardus Simarmata menghadirkan AC dihadapan para wartawan di Mapolresta Malang, Senin (21/12/2020).

Kepada wartawan, Leo mengatakan bahwa AC telah membuat berita bohong lewat akun Facebook pribadinya.

"Modusnya, tersangka menyebarkan berita bohong melalui media sosial Facebook pribadinya bernama 'Amar Senengan Ku'. Berita itu disebarkan agar masyarakat luar Kota Malang tidak masuk ke Kota Malang dengan alasan zona hitam penyebaran COVID-19," kata Leo kepada wartawan.

Dari pantauan Urbanasia, pesan yang dimaksud itu berisi tentang imbauan Kapolresta Malang yang mengatakan bahwa mulai 15 - 25 Desember 2020 jangan ada yang bepergian ke Kota Malang.

Pesan itu juga mengatakan bahwa Kapolresta Malang mengimbau warga luar kota yang masuk Kota Malang akan dikarantina selama 14 hari karena saat ini Malang berada di zona hitam COVID-19. Pesan itu pun akhirnya tersebar ke banyak orang dan telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Sementara itu, AC mengaku menyesal telah membuat dan menyebarkan informasi tersebut. Ia tak menduga bahwa status di Facebooknya itu bisa membuat kegaduhan di tengah masyarakat. 

"Saya belum pernah (menyebarkan informasi bohong di Facebook). Saya baru pertama kali ini. Saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya orang bodoh, orang desa. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini," kata AC di hadapan Leo.

Atas perbuatannya itu, Leo mengungkapkan AC dijerat Pasal 14 Undang-Undang RI Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong subsider Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik. Kini, AC terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dengan denda paling besar Rp 1 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait