URnews

Setya Novanto dan 208 Napi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Lebaran

Urbanasia, Sabtu, 22 April 2023 15.41 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Setya Novanto dan 208 Napi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Lebaran
Image: Setya Novanto. (ANTARA)

Jakarta - Sebanyak 208 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. 

Menurut Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, terpidana kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto termasuk dari 208 napi yang mendapat remisi tersebut. 

“Remisinya bervariasi, ada yang satu bulan, 1,5 bulan, ada yang dua bulan,” kata Kunrat melansir Antara, Sabtu (22/4/2023). 

Kunrat menjelaskan, jumlah napi di Lapas Sukamiskin sebenarnya ada 309 orang. Namun hanya 208 napi saja yang memenuhi persyaratan mendapat remisi. 

Adapun remisi ini berdasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Syarat penerima remisi sendiri, kata Kunrat, di antaranya berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi. 

Selain itu, 208 napi tersebut hanya mendapat remisi berupa pengurangan masa tahanan. Artinya tidak ada napi Lapas Sukamiskin yang mendapat remisi bebas. 

Pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Lapas Sukamiskin menyelenggarakan ibadah salat Idul Fitri di area lapangan. Warga binaan yang beragama islam mengikuti ibadah salat Id tersebut.

Usai salat Id, pihak Lapas Sukamiskin mempersilahkan warga binaan menerima kunjungan dari keluarga masing-masing. Kunjungan bagi warga binaan pada hari Lebaran itu berlangsung selama tiga hari mulai pukul 09.00-16.00 WIB.

"Kami berikan pemahaman bahwa yang boleh berkunjung hanya keluarga inti saja," ujar Kunrat.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait