Sidang Etik Polisi Tersangka Obstruction of Justice Dilanjutkan Selasa

Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar sidang kode etik untuk para tersangka yang menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Brigadir J pada Selasa (6/9/2022).
Dalam sidang tersebut tersisa empat dari tujuh tersangka yang akan menghadapi sidang etik.
“Sidang etik diundur, Senin (5/9/2022) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti hari Selasa (6/9/2022) kami mulai sidang lagi,” katanya, Minggu (4/9/2022).
Dalam proses tersebut Polri juga mengagendakan selama 30 hari ke depan akan melaksanakan sidang etik untuk tujuh tersangka yang menghalangi penyidikan kasus Brigadir J dan pada 28 terduga pelanggar.
“Karowaprov terus kerja maraton dan semoga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa laksanakan sidang etik dari semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice,” ucapnya.
Inspektorat Khusus (Itsus) telah menyampaikan sebanyak 35 anggota Polri diduga telah melanggar etik dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga. Terdapat tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah menghalangi penyidikan.
Tujuh orang tersangka tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria, Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, Mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, Mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, Dan Mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka ini diduga telah terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak, mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga hal tersebut menyebabkan proses pengungkapan kasus menjadi terhambat.
Dedi mengatakan bahwa Divisi Propam Polri tengah fokus dalam sidang etik untuk keenam tersangka obstruction of justice, sidang tersebut dilakukan secara paralel dimana sejak Kamis (1/9/2022) sudah menjalankan kode etik dengan pelanggar Kompol Chuck Putranto.
Selanjutnya, sidang etik kembali digelar pada Jumat (2/9/2022) dengan terduga pelanggar yaitu Kompol Baiquni Wibowo, keduanya dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), selain itu mereka juga mengajukan banding atas putusan komisi etik.
Sidang yang akan dilanjutkan pada Selasa (6/9/2022) karena Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) Polri fokus untuk menyiapkan berkas-berkas para terduga pelanggar etik serta memeriksa saksi-saksi tambahan.
“Hari Senin kami ‘hold’ dulu karena masih ada beberapa pemeriksaan para saksi tambahan untuk penguatan dari berkas perkara yang nanti akan di gelar pada hari-hari berikutnya nanti pada hari Selasa, saya informasikan lagi kepada teman-teman untuk jadwal sidangnya sampai dengan seterusnya,” tuturnya.
Empat tersangka yang akan disidang etik secara paralel pada pekan depan ialah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol, Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Dan AKP Irfan Widyanto.