URnews

Termasuk Ferdy Sambo, 7 Polisi Jadi Tersangka 'Obstruction of Justice' Kasus Brigadir J

Elya Berliana Prastiti, Kamis, 1 September 2022 21.43 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Termasuk Ferdy Sambo, 7 Polisi Jadi Tersangka 'Obstruction of Justice' Kasus Brigadir J
Image: Putri Candrawathi (berbaju putih) bersama Ferdy Sambo saat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (ANTARA)

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, mengutip ANTARA, Jakarta, Kamis (1/9/22).

Sampai saat ini, total ada tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Ada tambahan terakhir malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka,” katanya.

Adapun enam tersangka lainnya yakni, Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo, Komisaris Polisi Cuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Dedi mengatakan, keenam tersangka itu berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari tujuh tersangka itu, satu orang yaitu Putranto sedang disidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia.

“Hari ini CP (Chuk Putranto), besok Kompol BW (Baiquni), itu dulu. Baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam,” kata dia.

Secara terpisah Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima enam surat pemberitahuan penetapan tersangka kasus menghalangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, para tersangka terkait dalam tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Para tersangka yang diduga melanggar itu dikenakan pasal 49 juncto pasal 33 dan atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga terlibat dalam tindakan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Permintaan Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polri untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap polisi yang terlibat melakukan obstruction of justice dan menjatuhi sanksi.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara, Jakarta, Kamis (1/9/22).

Berdasarkan informasi yang didapat Komnas HAM, terdapat sekitar 95 hingga 97 polisi yang sedang dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Saya kira ini sejalan dengan apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM,” kata Beka.

Terkait sanksinya, Komnas HAM memandang ada tiga klaster, pertama sanksi pidana dan pemecatan semua anggota polisis yang terbukti bertanggung jawab memerintahkan atas kewenangannya membuat skenario, mengkonsolidasi personel kepolisian serta merusak dan menghilangkan barang bukti.

Kedua, sanksi etik berat. Kepada semua anggota polisi yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait kematian Brigadir J. Dan terakhir, sanksi ringan atau kepribadian kepada semua anggota polisi yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui substansi peristiwa obstruction of justice.

Menurut Beka, mungkin ada anggota polisi yang hanya disuruh, namun tidak tahu skenario atau kejadian yang sebenarnya. Tetapi, personel itu harus diperiksa dengan tujuan untuk melihat dan membuktikan derajat kesalahannya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait