Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo Digelar Secara Tertutup

Jakarta - Kepolisian siap menggelar sidang kode etik profesi polri (KEPP) Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022) hari ini.
Sidang KEPP tersebut digelar dengan tujuan menentukan status anggota Polri Ferdy Sambo setelah menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan sidang etik itu bakal digelar secara tertutup.
"Sidang KKEP FS (Ferdy Sambo) jam 09.00 WIB di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri, secara tertutup," ujar Dedi, mengutip PMJ News, Kamis (25/8/2022).
Dalam sidang KKEP itu, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin prosesi tersebut. Hingga kini, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga serta sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Diketahui, dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya yaitu Bharada E disuruh menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.