Simak! Ini Aturan Bawa Sepeda Non-lipat ke MRT

Jakarta - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta telah memberikan kebijakan baru terkait dengan akses bagi pengguna yang ingin sepeda non-lipat ke dalam kereta.
Kebijakan tersebut berlaku di tiga stasiun MRT yang disediakan yaitu mulai dari stasiun Blok M BCA, Stasiun Bundaran HI, hingga Stasiun Lebak Bulus Grab.
Direktur Utama PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, William P Sabandar pun menjelaskan, ada beberapa aturan yang perlu diketahui bagi pengguna sepeda non-lipat yang ingin menaiki MRT.
"Pengguna sepeda non-lipat hanya boleh menggunakan kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di luar dari jam sibuk mulai dari pukul 07.00-09.00 WIB dan dilanjutkan pukul 17.00-19.00 WIB," ungkap William melalui keterangan resminya, Kamis (25/3/2021).
"Kemudian, pengguna sepeda non-lipat juga hanya bisa menggunakan kereta nomor enam di tiap rangkaian MRT. Serta hanya boleh empat sepeda saja per satu kali keberangkatan," sambungnya.
William juga menjelaskan, demi menunjang kenyamanan pengguna sepeda non-lipat, pihaknya telah menyediakan beragam fasilitas pendukung, seperti jalur sepeda non-lipat yang dekat dengan tangga di stasiun MRT Jakarta.
"Penyediaan fasilitas untuk pengguna sepeda non-lipat ini telah melalui kajian yang sangat dalam bersama dengan pihak terkait seperti Komunitas ITDP dan Bike to Work. Kebijakan ini juga telah melalui uji coba sehingga segala keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna MRT," jelasnya.