Soal Deklarasi Papua Barat, Bambang Soesatyo Minta Benny Wenda Ditindak Tegas

Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah Republik Indonesia untuk mengambil sikap jelas dan tegas terkait deklarasi Negara Papua Barat oleh Benny Wenda, pimpinan separatis Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP).
"Negara harus mengambil tindakan yang jelas dan tegas melalui penegakan hukum dengan kekuatan yang kita miliki," kata Bamsoet saat membacakan pernyataan sikap MPR di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Bamsoet juga menyampaikan tiga sikap MPR atas deklarasi pemerintahan sementara di Papua Barat yang dilakukan pimpinan ULMWP Benny Wenda, Selasa (1/12/2020) lalu.
Pertama, MPR mengecam keras deklarasi yang dilakukan Benny Wenda, seorang warga negara asing yang melakukan tindakan makar dengan mengatasnamakan masyarakat Papua Barat.
Kedua, MPR mendukung pemerintah RI untuk mengambil tindakan tegas dan terukur, termasuk menggunakan langkah-langkah diplomatik serta menggunakan alat negara dalam rangka menjaga marwah dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Ketiga, kami mendorong segenap pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah untuk meneguhkan tekad dan menyatukan langkah dalam menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI serta tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh propaganda yang merongrong dan mengancam kedaulatan NKRI," imbuhnya.
Dengan berbagai pertimbangan yang telah dilakukan, MPR meminta pemerintah untuk melakukan beberapa langkah tegas.
Pertama, menggunakan kewenangan yang dimiliki negara untuk melakukan tindakan tegas menegakkan hukum. Sebab, apa yang dilakukan Benny Wenda dinilai telah melanggar Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kedua, MPR berpandangan penting untuk memanggil, dalam hal ini pemerintah melalui Menteri Luar Negeri memanggil Duta Besar Inggris untuk meminta penjelasan mengenai posisi Pemerintah Inggris terkait kegiatan kelompok separatis Papua Benny Wenda sesuai dengan hukum internasional yang berlaku," imbuhnya.
Terakhir, MPR juga meminta pemerintah untuk menyatakan nota diplomatik posisi Indonesia secara tegas soal Papua, baik pada pemerintahan Inggris maupun negara-negara pasifik yang mendukung gerakan separatis tersebut.