Soal Deklarasi PDSI, IDI: Organisasi Kedokteran Harus Tunggal

Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi soal deklarasi organisasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). IDI menegaskan bahwa organisasi profesi kedokteran tak boleh lebih dari satu.
Ketua Umum Pengurus Besar IDI, dr Moh Adib Khumaidi SpOT menjelaskan alasannya. Dia mengatakan bahwa standar layanan, kode etik, kompetensi harus muncul dari satu organisasi profesi. Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, hingga memberikan kepastian hukum yang jelas pada masyarakat.
“Organisasi kedokteran harus tunggal untuk memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat,” kata dr Adib dalam keterangan tertulis yang diterima Urbanasia, Jumat (29/4/2022).
”Bila organisasi kedokteran lebih dari satu akan berpotensi membuat standar layanan, persyaratan, sertifikasi keahlian, dan kode etik berbeda dan membingungkan tenaga profesi kedokteran maupun masyarakat yang merupakan pengguna jasa,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) resmi mendeklarasikan diri sebagai salah satu organisasi profesi kedokteran, Rabu (27/4/2022).
Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI (Purn) Jajang Edi Prayitno mengatakan bahwa PDSI merupakan alternatif wadah profesi kedokteran. Organisasi ini tidak menginduk kepada IDI, melainkan berada di bawah kendali Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Tak hanya itu, Jajang juga menyebut bahwa PDSI sudah mendapat ketetapan hukum dari Kemenkumham. Organisasi tersebut diresmikan melalui SK Kemenkumham dengan nomor AHU 003638.ah.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.