Soal 'Kerajaan' Ferdy Sambo, Ini Respons Polri

Jakarta - Polri memberikan tanggapan terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut Irjen Ferdy Sambo memiliki 'kerajaan' sendiri di internal Polri.
Menanggapi kabar tersebut, Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini Inspektorat Khusus (Itsus) sedang fokus terhadap pembuktian pembunuhan berencana dalam penerapan pasal pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Itsus saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56. Fokus di situ,” kata Dedi, seperti dikutip dari PMJ News, Kamis (18/8/2022).
Selanjutnya, Dedi menyatakan bahwa hasil dari pembuktian Itsus akan disampaikan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan akan diuji di persidangan.
“Pembuktian baik secara materil maupun formil karena itu nanti yang akan kita sampaikan ke JPU dan nanti diuji di persidangan terbuka yang transparan,” katanya.
Dedi mengatakan, pihaknya akan memberi informasi terkait perkembangan hasil pengusutan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8/2022) besok.
“Besok kita sampaikan secara komprehensif,” ucapnya.