URnews

Kuasa Hukum Brigadir J Minta Putri Candrawathi Dijadikan Tersangka

Ardha Franstiya, Selasa, 16 Agustus 2022 15.53 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kuasa Hukum Brigadir J Minta Putri Candrawathi Dijadikan Tersangka
Image: Pengacara keluarga almarhum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak (Foto: AntaraNews)

Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak minta kepada pihak kepolisian untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya minta supaya ditetapkan orang tertentu menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama. Yaitu, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara tersebut," ujar Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (16/8/2022), seperti dikutip dari PMJ News.

Menurutnya, salah satu orang yang dimintanya untuk ditetapkan sebagai tersangka adalah Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Ibu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk,” terangnya.

“Sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya," tambahnya.

Kamaruddin pun menyinggung terkait niatnya ingin bertemu dengan Putri. Tetapi, niat baiknya itu tidak pernah dikabulkan. Karena itu, pihaknya pun berkeyakinan bahwa, Putri telah ikut dalam ‘drama’ dalam perkara tersebut.

"Ia tidak mau terus berpura-pura melakukan obstruction of justice juga. Persekongkolan jahat atau permufakatan jahat, menyebar kebohongan atau hoax di tengah masyarakat demi kepastian hukum," jelas Komaruddin.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait