URnews

‘Sunat’ Duit ASN, Bupati Kapuas dan Istri Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Urbanasia, Rabu, 29 Maret 2023 08.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
‘Sunat’ Duit ASN, Bupati Kapuas dan Istri Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi
Image: KPK menampilkan Bupati Kapuas dan istri mengenakan rompi tahanan. (ANTARA)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat yang  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Istri Bupati Kapuas, Ary Egahni Ben Bahat sendiri diketahui merupakan anggota DPR RI. 

“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Ali menjelaskan kedua tersangka diduga telah melakukan korupsi dengan meminta atau menerima dan memotong pembayaran kepada pegawai negeri (ASN) atau kepada kas umum.

Kemudian, potongan dana itu dibuat seolah-olah menjadi tunggakan atau utang kepada kedua tersangka.

“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,”ucapnya.

Ben Bahat dan Ary Egahni sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ditahan

Semenara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menuturkan, Bupati Kapuas dan istrinya kini ditahan oleh KPK. Keduanya juga sudah ditampilkan dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan KPK’.

“Untuk kepentingan penyidikan kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih,” katanya, Selasa. 

Menurut Johanis, uang yang diterima Bupati Kapuas dan istrinya ini mencapai Rp 8,7 miliar.

Selain modus memalsukan utang, Bupati Kapuas juga diduga menerima fasilitas dari sejumlah SKPD, termasuk dari pihak swasta. 

Sementara istri Bupati Kapuas diduga aktif campur tangan dalam proses pemerintahan, seperti memerintahkan sejumlah Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah. 

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait