URnews

Rektor Universitas Udayanan Bali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI

Tim Urbanasia, Senin, 13 Maret 2023 17.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Rektor Universitas Udayanan Bali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI
Image: Kejaksaan Tinggi Bali memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) (Instagram/@kejaksaan_tinggi_bali)

Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan Rektor Universitas Udayana Bali, Prof. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 sampai dengan 2022.

Penetapan Gde Antara sebagai tersangka dilakukan berdasarkan penyidikan Pidana Khusus Kejati Bali sejak (24/10/2022) lalu.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA (I Nyoman Gde Antara)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Agus Eka Sabana Putra di Denpasar mengutip Antara, Senin (13/3/2023).

Terdapat beberapa bukti yang cukup seperti keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk, untuk menetapkan INGA sebagai tersangka. Maka dari itu penyidik menduga Gde Udayana ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa.

Kini total tersangka dugaan korupsi dana SPI di Universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara sudah mencapai empat orang, yakni IKB, IMY, NPS dan INGA.

IKB dan IMY menjadi tersangka korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.

Sedangkan NPS menjadi tersangka dugaan korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana.

Dalam hal ini, tim penyidik pidsus Kejati Bali akan terus mendalami fakta-fakta, modus, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi di Universitas Udayana tersebut.

Eka menegaskan bahwa tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara atas nama tersangka dan tiga orang tersangka.

Selain melakukan penyidikan, penyidik akan menyita barang-barang yang diduga diperoleh dari hasil korupsi.

Rektor Universitas Udayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait