URnews

Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, Cair Sebelum Lebaran 2022!

Shelly Lisdya, Rabu, 6 April 2022 08.38 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, Cair Sebelum Lebaran 2022!
Image: Ilustrasi uang (Freepik)

Jakarta - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Rencananya, program bantuan sosial subsidi gaji tersebut akan diberikan untuk 8,8 juta pekerja sebelum Idul Fitri 2022.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah bakal kembali memberikan subsidi upah sebesar Rp 1 juta per orang.

"Ada program baru yang diarahkan bapak presiden, yakni bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta besarnya Rp 1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran 8,8 triliun,” katanya dalam konferensi pers di komplek Istana Presiden, Selasa (5/4/2022).

Bantuan tunai tersebut diberikan merespons kenaikan harga-harga bahan pokok yang terjadi secara global. Penyaluran nantinya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bila sudah terdaftar sebagai penerima BSU, maka dana akan langsung ditransfer oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut syarat pekerja penerima subsidi upah selain gaji di bawah Rp 3,5 juta, yang dikutip Urbanasia dari laman Kementerian Ketenagakerjaan.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait