Tagih Utang Lewat Instagram Story, Seorang Wanita di Medan Dituntut 2 Tahun Penjara

Akibat mencoba menagih hutang lewat media sosial, Febi Nur Amelia, kini tengah dituntut hukuman 2 tahun penjara akibat diduga mencemarkan nama baik Fitriani Manurung yang merupakan seorang Ibu Kombes nih, Urbanreaders.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa Pengadilan Negeri (PN) Medan pada agenda pembacaan tuntutan yang digelar pada Selasa (14/7/2020).
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Medan yang memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana selama 2 tahun," tutur jaksa di PN Medan.
Tuntutan tersebut dijatuhkan kepada Febi dikarenakan Febi dinilai bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE, di mana Febi diyakini telah terbukti mencemarkan nama baik lewat media sosial nih, guys.
Nah, perkara yang menjerat Febi ini bermula saat Febi yang merupakan warga Kompleks Menteng Indah mengunggah sebuah postingan di Instagram Story-nya yang berisikan tulisan tentang dirinya mencoba menagih hutang dari Fitriani.
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR." tulis Febi pada 19 Februari 2019.
Tidak terima dengan tulisan yang dibuat Febi, Fitriani yang mengetahui unggahan tersebut dari adiknya langsung melaporkan postingan tersebut ke polisi karena merasa nama baiknya telah dicemarkan.
Febi pun beralasan bahwa unggahan tersebut dibuatnya dengan tujuan untuk menagih hutang senilai Rp 70 juta yang belum dibayarkan sejak 12 Desember 2016.