URtech

Sebar Video Dokter Telanjang, Pakar: UU ITE Bahaya Jika Dilanggar

Nivita Saldyni, Selasa, 23 Juni 2020 16.19 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sebar Video Dokter Telanjang, Pakar: UU ITE Bahaya Jika Dilanggar
Image: Ilustrasi. (Pixabay)

Surabaya –Banyak hal yang sering kali terlewatkan saat kita berada di era digital, hingga kadang seseorang tak sadar telah menjerumuskan diri sendiri ke dalam bahaya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun tahu kah kamu bahwa ada yang lebih berbahaya selain UU ITE?

Seperti halnya kasus penyebaran video seorang dokter tanpa busana di pinggiran jalan Kota Surabaya baru-baru ini. Bukan hanya menyebarkan video yang melanggar norma kesusilaan, pengunggah video juga telah menyebarkan informasi yang salah tentang apa yang dialami oleh perempuan dalam video tersebut. Akibatnya, kini pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE dan UU Pornografi.

Menanggapi kasus tersebut, Pemerhati Komunikasi Budaya dan Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia, Dr. Firman Kurniawan mengatakan bahwa menyebarluaskan informasi yang kita sendiri belum tahu pasti kebenarannya adalah hal yang lebih berbahaya di era digital ini.

“Yang lebih berbahaya di era komunikasi digital ini adalah implikasi dari menyebarluaskan informasi yang tak jelas status kebenarannya. UU ITE hanya akan menuntut manakala terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuannya. UU ITE berbahaya jika dilanggar,” kata Firman saat dihubungi Urbanasia, Selasa (23/6/2020).

Nah, jika kita melupakan poin penting ini dan melanggar peraturan yang ada maka kita harus siap menghadapi konsekuensinya. Artinya, kita harus bertanggung jawab atas apa yang telah kita bagikan.

“Maka sudah jadi konsekuensi yang harus diterima seseorang ketika mengedarkan informasi tak benar, dengan pernyataan yang tak benar, dan harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” imbuhnya.

Menurut Firman, masing-masing kita tidak boleh lupa bahwa telah ada hukum yang mengatur perilaku kita di media digital, dalam hal ini yaitu UU ITE.

“Justru yang harus digarisbawahi, perlunya tiap pihak menyadari bahwa perilakunya terkait media digital beserta konten yang diproduksi dan didistribusikannya, ada hukum yang mengaturnya. Jika itu dilanggar akan ada konsekuensinya,” jelasnya.

Maka dari itu, Firman mengingatkan bahwa harus ada hal-hal yang kamu perhatikan sebelum menyebarkan informasi. Mulai dari isi, hingga status kebenaran informasi tersebut.

“Seharusnya sharing konten, informasi, dan lain-lain harus tahu dengan persis isi dan status kebenaran informasi yang dibagikan. Fungsi informasi adalah memberi kepastian terhadap sesuatu. Sehingga dengan membagikan informasi yang tak jelas status kebenarannya, sama artinya dengan meniadakan kepastian,” katanya.

“Implikasi ketiadaan kepastian ini dalam skala yang besar bisa menciptakan kesalahpahaman antar pihak, adu domba, hingga segregasi sosial,” lanjut Firman.

Meski demikian, Firman menyebut ada kemungkinan yang bisa menjelaskan seseorang mendapatkan dorongan untuk melakukan hal tersebut.

“Hal yang melatarbelakangi keadaan ini, antara banyak informasi dari berbagai sumber yang dapat diterima seseorang. Hari ini, para pengguna media digital dibanjiri aneka jenis tema dan status informasi. Akibatnya dengan ketersediaan waktu yang terbatas, seringkali tidak ada waktu untuk memeriksa status kebenaran informasi. Namun terdapat dorongan yang kuat untuk segera membagikannya,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait