Tanggapan Komnas HAM soal Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Bakal Laporkan Korban

Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara menanggapi soal rencana para terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk melaporkan korban.
Beka mengatakan pihaknya akan menerima setiap aduan, termasuk laporan dari terduga pelaku terkait kasus tersebut.
“Komnas HAM prinsipnya terbuka terhadap seluruh pengaduan yang ada. Kami tidak boleh menolak pengaduan dari siapapun. Prinsipnya itu,” kata Beka kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Lebih lanjut, Beka mengatakan jika laporan itu nantinya masuk ke pihaknya, maka akan diproses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“(Akan) Diterima dan diproses sesuai dengan SOP atau standar yang ada di Komnas HAM,” tegas Beka.
"Setelah pengaduan masuk, kami akan menganalisa untuk kemudian memutuskan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyikapi aduan tersebut," pungkasnya.
Sementara itu pada hari ini, Komnas HAM telah menerima keterangan terkait kasus tersebut dari kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean.
Sayangnya hingga saat ini MS masih belum bisa hadir untuk memberikan keterangan secara langsung karena kondisi kesehatannya yang kurang baik.
Kendati demikian, Beka mengatakan pihaknya akan menunggu hingga MS siap. Ia juga mengaku pihaknya akan bekerja cepat dalam menangani kasus ini.
“Komitmen Komnas HAM akan bekerja secepat-cepatnya, kami akan meminta keterangan kepada KPI dan kepolisian juga dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkas Beka.