URnews

Tarif Angkot Non-Jaklingko Naik 20 Persen, Jadi Rp 6.000

Nivita Saldyni, Senin, 24 Oktober 2022 12.46 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tarif Angkot Non-Jaklingko Naik 20 Persen, Jadi Rp 6.000
Image: Ilustrasi. (Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta - Tarif angkutan kota (angkot) non-Jaklingko di DKI Jakarta resmi naik 20 persen pasca kenaikan harga BBM. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kenaikan tarif ini sudah disetujui Dewan Transportasi DKI Jakarta. 

“Usulan semula Rp 5 ribu menjadi Rp 6 ribu atau kenaikan 20 persen sudah disetujui,” ujar Syafrin kepada wartawan di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, keputusan ini ditetapkan oleh asosiasi pengusaha dan tak perlu tunggu Pemprov menerbitkan regulasi. Sehingga tarif baru ini sudah bisa diterapkan seluruh armada angkot non-Jaklingko.

"Sesuai regulasi dalam daerah kami, penetapannya itu oleh asosiasi. Artinya mereka bisa lakukan (penyesuaian tarif)," jelasnya.

Meski begitu Syafrin memastikan tarif angkutan yang dalam program Jaklingo tetap atau tak ada kenaikan. 

Artinya Urbanreaders masih bisa menikmati layanan Mikrotrans dengan tarif Rp 0 dan Transjakarta Rp 3.500.

"Untuk angkutan yang masuk ke dalam program Jaklingko, dalam hal ini yang terintegrasi dengan layanan Transjakarta, tidak ada kenaikan tarif," pungkasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait