Telegram Kapolri soal Larangan Media Tampilkan Arogansi Aparat Dicabut

Jakarta - Surat telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian yang diterbitkan tanggal 5 April 2021 dicabut.
Pencabutan surat tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Sama seperti telegram sebelumnya, perintah terbaru dari Kapolri itu diteruskan kepada seluruh kapolda dan kabid humas di wilayah.
Dalam telegram tersebut tertulis bahwa kepada seluruh KA bahwa ST Kapolri dinyatakan telah dicabut atau dibatalkan. Dengan kata lain, telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tidak berlaku lagi.
Pencabutan tersebut merupakan bentuk respons cepat Polri terkait polemik setelah muncul surat telegram yang berisi larangan media menayangkan arogansi aparat kepolisian.
Dalam telegram yang dicabut itu, disebutkan bahwa media hanya boleh menayangkan kegiatan polisi yang tegas namun humanis.