URnews

Terungkap di Persidangan, AG Telah Bersetubuh 5 Kali dengan Mario Dandy

Urbanasia, Selasa, 11 April 2023 08.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terungkap di Persidangan, AG Telah Bersetubuh 5 Kali dengan Mario Dandy
Image: Mario Dandy dan AG. (Twitter)

Jakarta - Terdakwa anak Agnes Gracia (AG) divonis 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Senin (10/4/2023) kemarin. Fakta terkait penganiayaan pun terungkap dalam sidang itu. 

Salah satu fakta yang diungkap hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Wahyuni adalah terkait hubungan AG dengan tersangka penganiayaan, Mario Dandy. 

AG dan Mario Dandy yang merupakan sepasang kekasih ini rupanya lebih dari sekadar berpacaran layaknya remaja lain. Pasalnya, keduanya sudah melakukan hubungan suami istri padahal AG masih 15 tahun. 

Awalnya Sri Wahyuni membeberkan fakta terkait pemicu emosi dan dendam Mario Dandy kepada korban David. Kepada Mario, AG mengaku disetubuhi paksa oleh David pada 17 Januari 2023. 

Namun, hakim menilai pengakuan AG dipaksa David ini tidak benar. Menurut hakim, anak yang dipaksa melakukan hubungan intim akan trauma sedangkan AG tidak demikian. 

“Terbukti dengan pengakuan anak di persidangan bahwa setelah bersetubuh dengan anak korban Cristalino David Ozora, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali,” kata Sri dalam sidang, dikutip Selasa (11/4/2023).

AG Jebak David

Saat awal kasus ini terungkap, muncul kronologi yang menyebutkan bahwa AG sempat menghubungi David untuk meminta bertemu untuk mengembalikan kartu pelajar David.

Rupanya, kronologi tersebut divalidasi dalam persidangan. Hakim mengungkapkan bahwa AG pada tanggal 22 Februari 2023 mengetahui Mario Dandy sedang emosi kepada David. 

Bukannya meredam, AG malah memberikan jalan agar Mario Dandy bisa bertemu dengan David. Caranya dengan mengatakan bahwa kartu pelajar David masih ada pada AG. 

“Dan menyerahkan kartu tersebut akan menjadi sarana untuk saksi Mario Dandy Satriyo untuk bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora, dan saksi Mario Dandy dapat melampiaskan amarahnya,” imbuh hakim.

Dalam vonis ini, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, korban D (17) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Hal-hal yang meringankan, anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan dan memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.

Atas perbuatannya, AG dinyatakan terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.

Vonis atau putusan sidang dibacakan majelis hakim disaksikan jaksa penuntut umum, pengacara terdakwa anak AG dan pengacara korban D.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait