URnews

Tok! CEO Jouska Aakar Abyasa Divonis 6,5 Tahun Penjara

William Ciputra, Senin, 22 Agustus 2022 21.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tok! CEO Jouska Aakar Abyasa Divonis 6,5 Tahun Penjara
Image: Foto Aakar Abyasa Fidzuno (Twitter)

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kepada CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno

Vonis yang sama juga dijatuhkan Majelis Hakim kepada Direktur Amarta Investasi, Tias Nugraha Putra. Amarta Investasi diketahui sebagai salah satu entitas usaha dari Jouska. 

Hakim Ketua mengatakan, Aakar dan Tias Nugraha terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana berupa kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin dari Bapepam dan tindak pidana pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing 6 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim dalam persidangan, Senin (22/8/2022). 

Dalam kasus ini, Majelis Hakim menilai Aakar dan Tias melanggar Pasal 103 Ayat (1) juncto Pasal 34 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tak hanya itu, keduanya juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 TAhun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Hakim menjelaskan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, seperti merugikan orang lain serta aktivitas terdakwa yang mengganggu stabilitas keuangan negara. 

Namun, ada pula hal-hal yang meringankan Aakar dan Tias yaitu sikap keduanya yang sopan saat dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, hingga fakta Aakar dan Tias yang belum pernah dihukum. 

Usai persidangan, Aakar mengaku telah kooperatif dan mengikuti rangkaian proses hukum yang menjeratnya. Namun, ia menegaskan bakal banding terhadap putusan hakim. 

“Iya pasti (banding), mungkin itu dulu statement yang bisa saya sampaikan sekarang,” tutur Aakar.

Berdasarkan pemberitaan di Urbanasia, kasus Aakar Abyasa mencuat pada akhir tahun 2020 silam ketika muncul laporan dari beberapa masyarakat merupakan klien Jouska. 

Menurut laporan para korban ini, mereka diarahkan oleh Jouska untuk menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan PT Mahesa Strategis Indonesia terkait pengelolaan dana investasi. Belakangan diketahui, Mahesa adalah perusahaan yang sahamnya terhubung dengan Jouska.

Jouska juga diduga melakukan kegiatan penasihat investasi, manajer investasi, dan perusahaan sekuritas, secara ilegal. Karena itu, pada 25 Juli 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK akhirnya menghentikan operasional Jouska dengan memblokir situs, web, dan media sosial Jouska melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).

Sementara Aakar Abyasa selaku CEO Jouska sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan pada Selasa, 12 Oktober 2021 silam. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait