Tragis, Siswa SD di Sukabumi Tewas Dibacok Geng Motor Pelajar SMP

Jakarta - Seorang siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Sukabumi, Jawa Barat mengalami nasib tragis. Ia tewas setelah diserang geng motor pelajar SMP di daera itu.
Korban berinisial Ra itu diserang dengan cara dibacok saat berjalan kaki dari pulang sekolah pada Sabtu (4/3/2023).
Berikut beberapa fakta terkait penyerangan siswa SD oleh geng motor SMP sebagaimana dihimpun Urbanasia, Senin (6/3/2023).
Kronologi
Kronologi penyerangan RA ini salah satunya disampaikan oleh saksi mata kejadian bernama Aji. Ia adalah pedagang siomay yang kerap mangkal di SMP 3 Palabuhanratu.
Menurut Aji, penyerangan itu terjadi di Jalan KH Anwari, depan Taman Tenjoresmi, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat itu, RA dan beberapa temannya sedang berjalan kaki sepulang sekolah. Mereka juga tampak saling bercanda saat berjalan.
Aji juga mengaku sempat menegur RA dan teman-temannya itu. Aji berpesan agar tidak bergurau di jalan khawatir terserempet mobil yang melintas.
Tak disangka, beberapa saat kemudian muncul segerombolan pelajar SMP dengan menggunakan sepeda motor dan membawa bendera serta senjata tajam.
Gerombolan ini langsung menyerang RA dan membacok korban begitu saja hingga akhirnya meninggal dunia.
“Mereka bawa bendera merah putih biru kayak Belanda, besarnya 2 meter x 2 meter kayaknya, besar sekali soalnya tinggi sih,” kata Aji kepada wartawan.
Sempat Dibawa ke RS
Kesaksian Aji turut dibenarkan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede. Menurutnya, RA sempat ditolong warga dengan luka di bagian leher.
“Korban sempat ditolong oleh warga sekitar untuk dibawa ke rumah sakit dilakukan pertolongan, namun setelah dibawa, dalam perjalanan dan sampai di rumah sakit korban diketahui meninggal dunia,” kata Maruly.
Sementara itu, gerombolan pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. Menurut masyarakat sekitar, pelaku ini kabur ke arah Citepus.
3 Pelaku Ditangkap
Beberapa saat kemudian, pelarian para pelaku ini terhenti. Mereka yang berjumlah tiga orang berhasil diringkus Satreskrim Polres Sukabumi kurang dari 24 jam.
“Ketiga terduga pelaku kami tangkap saat bersembunyi di sekitar perkebunan karet di wilayah Kecamatan Palabuhanratu,” kata Maruly dalam jumpa pers, Minggu (5/3/2023).
Baca Juga: Pelaku Pembacokan Rangga Meninggal Dunia
Maruly lantas menjelaskan ketiga pelaku yang kini berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini.
Menurut Maruly, ABH 1 berperan membonceng eksekutor yaitu ABH 2. Sementara ABH 3 bertugas menyiapkan senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk eksekusi.
Maruly menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini. Salah satunya terkait apakah ABH 3 biasa menyediakan senjata tajam untuk tawuran antar sekolah atau tidak.
Sejauh ini, Maruly memastikan ketiga pelaku tidak terafiliasi oleh kelompok geng motor tertentu. Bendera yang mereka bawa saat kejadian merupakan lambang dari SMP tempat mereka belajar.
Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun.