URnews

Kakek 74 Tahun di Demak Ditahan karena Bacok Pencuri untuk Bela Diri

Griska Laras, Kamis, 14 Oktober 2021 13.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kakek 74 Tahun di Demak Ditahan karena Bacok Pencuri untuk Bela Diri
Image: Pixabay

Demak - Nasib malang menimpa Kasminto (74 tahun), seorang penjaga kolam ikan di Desa Pasir, Demak, Jawa Tengah. Dia ditahan di Rutan Polres Demak karena menganiaya seorang pencuri untuk membela diri.

Kasus ini bermula saat Kasminto memergoki seorang pemuda mencuri ikan di kolam pada 7 September sekitar pukul 18.30 malam. Lelaki yang hidup sebatang kara itu bermaksud menegur si pemuda dengan cara baik-baik. Tapi dia  tak terima dan langsung menyerang Kasminto dengan alat setrum ikan.

Kuasa Hukum Kasminto, Haryanto, menyebut kliennya sudah mencoba meminta tolong dan berteriak, tapi tidak ada yang mendengar karena lokasi kolam berada di wilayah sepi penduduk. Dia akhirnya mengambil arit dan membacok bagian punggung pemuda untuk melindungi diri.

Setelah insiden itu, Kasminto melaporkan pencurian ke warga setempat dan mengaku telah membacok punggung pencuri.

Haryanto juga mengungkap bahwa kolam ikan yang Kasminto jaga sudah sering kehilangan barang. Sebelumnya pemuda tersebut dilaporkan sudah mengambil ikan hingga 20 kg.

Sementara itu, Polres Demak mencoba memberikan klarifikasi tentang duduk perkara kasus ini melalui konferensi pers, Rabu (13/10/2021).

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan bahwa Kasminto ditahan setelah ada laporan warga tentang tindak penganiayaan.

“Kejadian bermula saat warga menemukan seorang pemuda di pinggiran jalan pada 7 September 2021. Pemuda itu mengalami luka bacok di lengan sebelah kiri dan leher sebelah kanan,” ungkap Budi seperti dilansir dari situs resmi Polri, Kamis (14/10/2021).

"Setelah membawa korban ke puskesmas, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak dan petugas mulai melakukan penyelidikan," lanjutnya.

Polisi melakukan wawancara terhadap korban dan memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut. Setelah itu, tim penyelidik menemui Kasminto dan membawanya ke Mapolres untuk dimintai keterangan. Kini kasus penganiayaan yang menjerat Kasminto statusnya sudah P-21 di tingkat kejaksaan.

“Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh korban pada tanggal 8 September 2021. Jadi, memang benar Polres Demak menangani kasus penganiayaan tersebut dan saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kapolres.

Adapun kasus pencurian ikan baru baru dilaporkan pemilik lahan atas nama Suhadak Bin (alm) Subadi pada 11 Oktober 2021. Kasus tersebut kini tengah ditangani Satreskrim Polres Demak.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait