URnews

UMK Kota Malang Naik Rp 100 Ribu

Shelly Lisdya, Selasa, 3 November 2020 08.12 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
UMK Kota Malang Naik Rp 100 Ribu
Image: Wali Kota Malang, Sutiaji. (Humas Penkot Malang)

Malang - Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, akan menyesuaikan menyesuaikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2021.

Ia menambahkan, jika pihaknya akan menaikkan nominal sesuai dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

"Gubernur (Jatim) kan menaikkan Rp 100 ribu, ya kami akan menyesuaikan," katanya belum lama ini.

Penentuan nominal UMK pun, dikatakannya, telah ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur. Sementara Dewan Pengupahan Kota hanya memberikan usulan. 

"Penentuannya sekarang ada di provinsi,'' singkatnya.

Untuk itu, pihaknya bakal menggodok UMK Kota Malang 2021. Dan akan segera diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sekadar diketahui, UMK Kota Malang pada tahun 2020 berada di angka Rp 2.895.502. Nah, apabila UMP naik Rp 100 ribu, maka UMK Kota Malang pada 2021 menjadi Rp 2.995.502.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menaikkan UMP 2021 sebesar Rp 100 ribu atau 5,65 persen. 

Pada 2021 mendatang, UMP Jawa Timur menjadi Rp 1.868.777 yang sebelumnya pada 2020 hanya Rp 1,768 juta. 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait