URnews

UU TPKS Disahkan, Menteri PPPA: Negara Hadir Cegah Kekerasan Seksual

Shelly Lisdya, Selasa, 12 April 2022 19.21 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
UU TPKS Disahkan, Menteri PPPA: Negara Hadir Cegah Kekerasan Seksual
Image: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. (Dok. Kemen PPPA)

Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengapresiasi DPR yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

Menurut Bintang, UU TPKS ini merupakan bentuk hadirnya negara untuk mencegah praktik kekerasan seksual kepada para perempuan di Indonesia. 

“Hadirnya Undang-undang ini wujud nyata kehadiran Negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual," kata Bintang dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).

Bintang menambahkan, pencegahan kekerasan seksual merupakan semangat dan roh perjuangan DPR, pemerintah, dan masyarakat. Dengan demikian, Bintang mengingatkan semua pihak agar memastikan UU memberi manfaat saat diterapkan.

Dalam kesempatan tersebut, Bintang juga merinci beberapa terobosan dalam UU TPKS, antara lain pengualifikasian jenis tindak pidana seksual, beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kemudian pengaturan hukum acara yang komprehensif, mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait