URnews

RUU TPKS Disahkan Jadi UU, Aktivis Perempuan: Kami Bahagia Sekali

Nivita Saldyni, Selasa, 12 April 2022 17.22 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
RUU TPKS Disahkan Jadi UU, Aktivis Perempuan: Kami Bahagia Sekali
Image: Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). (Dok. DPR RI)

Jakarta - Hasil Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang. Kabar itu pun disambut bahagia oleh para aktivis perempuan dari berbagai organisasi, salah satunya Riska Carolina. 

Aktivis perempuan dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) sebagai perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kekerasan Seksual (KOMPAKS) ini mengaku bahagia mendengar kabar disahkannya RUU TPKS menjadi undang-undang.

“Saya jujur bahagia sekali karena ini memang advokasi yang cukup panjang, 12 tahun, dari 2010 kajian di Komnas Perempuan,” kata Riska saat dihubungi Urbanasia, Selasa (12/4/2022).

Mulai dari penyusunan hingga diserahkannya draf RUU TPKS ke pimpinan DPR pada 2016. Munculnya kontroversi dan penolakan di tahun-tahun berikutnya. Bahkan RUU TPKS juga sempat ditarik dari Prolegnas Prioritas di tahun 2020. Namun perjuangan terus berlanjut. 

“Di 2020 kami coba lagi dengan kajian yang baru, naskah akademik yang baru, lalu dijadikan rancangan DPR. Di situ saya sendiri bagian dari yang membuat substansinya untuk RUU TPKS ini,” cerita Riska.

“Jujur bahagia sekali kami mendengar kabar ini,” tegasnya.

Ia mengatakan sedari awal draf dibentuk sebenarnya tak ada pergolakan. Namun tak bisa dipungkiri, setelah masuk ke DPR ada pembahasan-pembahasan politik di dalamnya. Hal itu lah yang kemudian dijaga betul agar tak ada perubahan substansi yang krusial dan mengubah RUU ini menjadi buruk.

"Tapi untung saja berhasil dengan baik. Seperti Kekerasan Berbasis Gender Elektronik (KBGE) masuk, lalu mengenai pembuktian juga masuk, lalu mengenai kekuatan hukum untuk pendamping korban kekerasan, lalu juga yang kami apresiasi mengenai pemaksaan perkawinan tetap masuk walaupun kemarin kabarnya akan dikeluarkan. Jadi banyak hal yang cukup kami apresiasi sekali,” jelasnya panjang lebar.

Riska menambahkan keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras bersama yang telah dilakukan oleh seluruh kalangan masyarakat sipil. Mulai dari Komnas Perempuan yang menggerakan berbagai organisasi di masyarakat, lalu penyusunan draf yang dipimpin Forum Pengada Layanan (FPL) dan masyarakat sipil lainnya termasuk PKBI, hingga kampanye yang terus dilakukan tanpa kenal lelah.

“Kami mengapresiasi (disahkannya RUU TPKS menjadi undang-undang), ini memang tidak sempurna tapi minimal kami sudah mendapatkan dari ekspektasi yang kami inginkan,” kata Riska.

“Kami juga mengapresiasi Bapak Wamenkumham (Edward Omar Sharif Hiariej) yang mendukung gerakan teman-teman untuk RUU TPKS ini sehingga lolos dan pro korban. Itu yang terpenting,” imbuhnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait