URnews

Viral Para Kepala Daerah Usulkan UMK: Kabupaten Bekasi Rp 5,1 Juta

Gagas Yoga Pratomo, Kamis, 25 November 2021 11.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Viral Para Kepala Daerah Usulkan UMK: Kabupaten Bekasi Rp 5,1 Juta
Image: Foto mata uang rupiah (Pixabay/EmAji)

Jakarta - Setelah sebelumnya ramai soal Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jakarta yang sempat menimbulkan aksi massa.

Kali ini, beredar di media sosial soal Kepala Daerah yang berikan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk daerahnya masing-masing. 

Sebuah akun Twitter dengan username @ganisgan mengunggah postingan yang berisikan foto surat rekomendasi usulan UMK dari Kepala Daerah, Kamis (25/11/2021). 

“Mulai banyak kepala daerah yg sudah menyerahkan rekomendasi UMK di Kab/kotanya masing-masing. banyak yg deadlock dalam meeting dewan pengupahan, ada juga yg 'pasrah' mengikuti usulan serikat. mari kita tunggu UMK yg bakal segera bermunculan ini,” cuitan akun Twitter tersebut.

Dalam postingan tersebut, ada empat kepala daerah yang memberikan usulan UMK untuk daerahnya, di antaranya Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi. 

Keempatnya, sama-sama memberikan usulan UMK pada Gubernur Jawa Barat. 

Berdasarkan foto yang dilampirkan pada postingan tersebut, terlihat Kabupaten Karawang memberikan rekomendasi UMK tahun 2022 sebesar Rp5.051.183 (naik 5,27%) dari UMK tahun 2021 sebesar Rp 4.798.312. 

Sedangkan untuk Kabupaten Sukabumi memberikan rekomendasi UMK tahun 2022 sebesar Rp 3.281.716 (naik 5%) dari UMK tahun 2021 sebesar Rp 3.125.444. 

Kota Depok memberikan rekomendasi UMK tahun 2022 sebesar 4.573.414, jumlah tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 5,34% dari UMK tahun sebelumnya. 

Terakhir, Kabupaten Bekasi memberikan rekomendasi UMK tahun 2022 sebesar Rp 5.131.652. Jumlah tersebut merupakan kenaikan UMK dari tahun sebelumnya sebesar 7,09%. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait